ANGGARAN DASAR
BINA INSAN STRATEGIS
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Bina Insan Strategis atau yang disingkat dengan sebutan BIS.
Pasal 2. Tempat dan Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di kota Jakarta Selatan, provinsi DKI Jakarta.
Pasal 3. Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 1 Mei 2015.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4. Azas
Bina Insan Strategis (BIS) berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5. Sifat
Bina Insan Strategis (BIS) adalah organisasi pemuda Indonesia yang bersifat nirlaba dan independen.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6. Visi
Menjadi wadah integratif bagi kaum muda, akademisi dan praktisi untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya untuk memberikan sumbangsih pemikiran maupun bentuk lainnya sebagai implementasi pengabdian konstruktif kepada bangsa dan negara Indonesia untuk menghadapi persaingan global.
Pasal 7. Misi
- Mengintegrasikan kaum muda, akademisi dan praktisi guna terciptanya sinergi positif untuk saling berbagi informasi dan wawasan.
- Menciptakan generasi muda yang cerdas, kreatif dan kompetitif melalui kegiatan forum diskusi, pelatihan, event-event dan program kegiatan lainnya yang konstruktif.
- Membantu pemerintah meningkatkan mutu pendidikan dan olahraga.
- Membantu pemerintah mensosialisasikan berbagai kesenian, kebudayaan-kebudayaan dan potensi-potensi pariwisata bangsa Indonesia.
- Mengadakan komunikasi dan kerjasama yang proaktif (kemitraan) baik dengan pemerintah, ormas, LSM, swasta dan pihak lainnya yang bersifat mutualisme dan tidak mengikat.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 8. Lambang
- Lambang organisasi Bina Insan Strategis (BIS) berbentuk:
- Arti dan makna lambang:
- Persegi enam berwarna biru bermakna bahwa organisasi ini didirikan oleh 6 (enam) orang anak bangsa yang bersahabat, komunikasitif, dinamis, kreatif, inspiratif, loyal terhadap bangsa, percayadiri, memiliki dasar idealisme yang kuat, memiliki kecintaan terhadap tanah air, yang berusaha untuk mengggali dan berbagi gagasan-gagasan terhadap sesama.
- Buah catur berwarna emas melambangkan pribadi yang selalu berusaha untuk mengembangkan kepribadian, melatih kepercayaan diri, disiplin, serta memiliki keterampilan dalam membuat rencana atau strategi yang bijak dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam waktu terbatas untuk mencapai tujuan.
- Kata BIS berarti sampai dalam bahasa Jerman, dalam hal ini kata BIS bermakna segala kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh organisasi ini berharap agar dapat mencapai segala tujuan yang ingin dicapai.
- Teks Bina Insan Strategis berwarna putih dengan latar berwarna merah melambangkan sangsaka merah-putih.
Pasal 9. Penggunaan Lambang
Lambang Bina Insan Strategis (BIS) digunakan untuk kepentingan Bina Insan Strategis (BIS).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10. Keanggotaan
Keanggotaan Bina Insan Strategis (BIS) beranggotakan para pemuda bangsa Indonesia.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Bina Insan Strategis (BIS) bersifat fungsional yang terdiri atas:
- Direktur Eksekutif
- Wakil Direktur Eksekutif
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Ketua Bidang Kekaryaan
- Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12. Keuangan
- Pengelolaan keuangan Bina Insan Strategis (BIS) didasarkan atas azas transparansi dan akuntabilitas.
- Sumber pendanaan organisasi diperoleh dari usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan visi dan misi Bina Insan Strategis (BIS).
- Keuangan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Bina Insan Strategis (BIS).
BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13. Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar harus dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota Inti yang dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 atau 50%+1 dari keseluruhan Anggota Inti.
Pasal 14. Pembubaran
- Pembubaran Bina Insan Strategis (BIS) hanya dapat dilakukan dan disahkan dalam Musyawarah Anggota Inti.
- Pembubaran Bina Insan Strategis (BIS) harus dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota Inti yang dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 atau 50%+1 dari keseluruhan Anggota Inti.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15. Aturan Tambahan
- Peraturan yang tidak terdapat dalam Anggaran Dasar Bina Insan Strategis (BIS) akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Bina Insan Strategis (BIS).
- Apabila di kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
BAB IX
PENUTUP
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini adalah sejak tanggal penetapannya dalam Musyawaran Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 1 Mei 2015
Mengetahui dan Menyetujui
Direktur Eksekutif Sekretaris Jenderal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BINA INSAN STRATEGIS
BABI
KEANGGOTAAN
Pasal 1. Kriteria Keanggotaan
- Anggota Bina Insan Strategis (BIS) adalah warga negara Indonesia.
- Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) adalah anggota yang pernah aktif dalam kegiatan/ aktifitas organisasi dan memiliki nomor anggota pada kartu identitas organisasi.
- Anggota Simpatisan Bina Insan Strategis (BIS) adalah anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dalam kegiatan/ aktifitas organisasi dan tidak memiliki nomor anggota serta kartu identitas organisasi.
- Anggota Kehormatan Bina Insan Strategis (BIS) adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi dan atau tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan organisasi yang selanjutnya akan disebut Dewan Penasihat.
Pasal 2. Persyaratan Anggota
- Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) merupakan anggota pendiri Bina Insan Strategis (BIS).
- Pergantian Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dilakukan pada Musyawarah Anggota Inti.
- Anggota Simpatisan Bina Insan Strategis (BIS) direkrut dan berdasarkan persetujuan Anggota Inti pada Rapat Kerja Anggota Inti.
- Anggota Kehormatan Bina Insan Strategis (BIS) harus diusulkan dan diputuskan oleh Anggota Inti pada Musyawarah Anggota Inti serta dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan.
Pasal 3. Hak Anggota
Hak Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS):
- Mempunyai hak berbicara, hak suara, memilih dan dipilih dalam Musyawarah Inti.
- Berhak memegang jabatan dalam kepengurusan Bina Insan Strategis (BIS).
- Berhak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bina Insan Strategis (BIS).
Hak Anggota Simpatisan Bina Insan Strategis (BIS):
- Berhak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bina Insan Strategis (BIS).
Hak Anggota Kehormatan Bina Insan Strategis (BIS):
- Mempunyai hak berbicara dan hadir dalam Musyawarah Anggota Inti.
- Berhak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bina Insan Strategis (BIS).
Pasal 4. Kewajiban Anggota
- Mentaati AD/ART Bina Insan Strategis (BIS) dan peraturan-peraturan yang diputuskan dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Melaksanakan AD/ART Bina Insan Strategis (BIS) dan peraturan-peraturan yang diputuskan oleh Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Menjaga nama baik Bina Insan Strategis (BIS).
Pasal 5. Pemberhentian Keanggotaan
- Keanggotaan Inti Bina Insan Strategis (BIS) akan diberhentikan, apabila anggota:
- Melanggar ketentuan yang termuat dalam AD/ART Bina Insan Strategis (BIS).
- Mengundurkan diri dari keanggotaan Bina Insan Strategis (BIS).
- Melakukan kegiatan yang merugikan Bina Insan Strategis (BIS).
- Meninggal dunia.
- Pemberhentian Anggota Inti harus diawali dengan surat peringatan yang diputuskan oleh Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) lainnya.
- Pemberhentian diputuskan dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Keanggotaan Simpatisan Bina Insan Strategis (BIS) akan diberhentikan, apabila anggota:
- Melanggar ketentuan yang termuat dalam AD/ART Bina Insan Strategis (BIS).
- Mengundurkan diri dari keanggotaan Bina Insan Strategis (BIS).
- Melakukan kegiatan yang merugikan Bina Insan Strategis (BIS).
- Meninggal dunia.
- Pemberhentian dapat dilakukan pada Rapat Kerja Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6. Masa Jabatan Pengurus
- Masa jabatan Pengurus Bina Insan Strategis (BIS) dalam 1 periode adalah 24 bulan.
- Pengurus dapat ditunjuk, mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
- Pengurus Bina Insan Strategis (BIS) akan berakhir masa jabatannya apabila pengurus tersebut meninggal dunia, melanggar AD/ART Bina Insan Strategis (BIS), mengundurkan diri dan selanjutnya akan ditetapkan pengganti sementara dalam Rapat Kerja Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) sampai Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) diadakan.
- Pemberhentian Pengurus dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dengan persetujuan 2/3 atau 50+1 dari keseluruhan Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
Pasal 7. Pertanggungjawaban Pengurus
Pengurus Bina Insan Strategis (BIS) mempertanggungjawabkan semua kegiatannya pada Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dalam sebuah laporan tertulis di akhir masa jabatannya.
BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8. Musyawarah Anggota Inti
- Anggota Inti dan Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara di dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Sistem pembagian hak suara dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) adalah hanya untuk Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) diumumkan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Pelaksanaan Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Keputusan dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
- Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) memilih dan menetapkan struktur pengurus organisasi Bina Insan Strategis (BIS).
- Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) sekurang-kurangnya dilaksanakan 1x dalam 1 tahun.
- Pengambilan keputusan tertinggi terdapat dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
Pasal 9. Rapat Kerja Anggota Inti
- Rapat Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dipimpin Direktur Eksekutif dan dapat dialihkan ke anggota lain sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Rapat Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dapat dilaksanakan 2/3 dari keseluruhan Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
- Apabila kuorum pada ayat kedua tidak tercapai, maka rapat akan ditunda 1X24 jam, untuk selanjutnya rapat dianggap sah.
- Keputusan dalam Rapat Kerja Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
BAB IV
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 10. Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Bina Insan Strategis (BIS) harus dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) yang dihadiri seluruh Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
Pasal 11. Aturan Tambahan
Peraturan yang tidak terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Bina Insan Strategis (BIS), diatur dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) yang ditetapkan oleh seluruh Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS) sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Bina Insan Strategis (BIS).
BAB IX
PENUTUP
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga ini adalah sejak tanggal penetapannya dalam Musyawarah Anggota Inti Bina Insan Strategis (BIS).
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 1 Mei 2015
Mengetahui dan Menyetujui
Direktur Eksekutif Sekretaris Jenderal